Peranan Guru Bimbingan Konseling




Tugas Guru BK , di antaranya :
1. Setiap guru pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
2. Bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar bimbingan dan konseling, maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai guru yang ditugasi itu mecapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
3. Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan kepala sekolah (Prayitno, 2001: 11).

Sedangkan Tugas Pokok Guru, di antaranya:
1. Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi hasil belajar, serta menyusun program perbaikandan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, atau
2. Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
(Prayitno, 2001: 6)

0 komentar:

Posting Komentar